Menu

Mode Gelap
Empat Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan PPS Belawan FORMABEM Kritik Keras Kinerja Walikota Medan: Infrastruktur Medan Utara Terbengkalai, Rico Waas Terkesan Tutup Mata Medan Utara Menjerit! FORMABEM dan Tim Pengaman Aset Kesultanan Deli Desak Pemko, Pemprov, dan Pelindo Stop Tutup Mata, CSR Kemana Pergi nya PHK Massal PT United Rope: Perusahaan diduga Manipulasi Hak 250 Pekerja Medan Utara Menggugat : Lepas Dari Belenggu Penjajahan Ekonomi Dan Pembodohan Bau Busuk Pungli Program Makan Bergizi Gratis di Sumut: Bayar Ratusan Juta, Dapur Tak Layak Pun Lolos!

Uncategorized

Kasus Pungli Yang Melibatkan 4 Anggota DPRD Medan, Meyisakan Tanda Tanya Besar Kelanjutan nya

badge-check


					Kasus Pungli Yang Melibatkan 4 Anggota DPRD Medan, Meyisakan Tanda Tanya Besar Kelanjutan nya Perbesar

 

FORMABEMNEWS.COM, MedanProses hukum kasus dugaan pemerasan atau pungli yang melibatkan empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya, setelah berjalan cukup lama sejak tahun 2025, belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai siapa yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

 

Kasus yang menyeret nama-nama anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap pengusaha, khususnya pengusaha tempat hiburan dan usaha mikro, dengan alasan penerbitan izin usaha dan perpajakan.

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M. Husairi, SH, MH, pernah membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, serta keempat anggota dewan tersebut.

 

“Benar, Ketua DPRD Medan diperiksa tim penyelidik untuk melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Kota Medan,” ujar Husairi dalam keterangan sebelumnya.

 

Diketahui, keempat anggota DPRD yang diperiksa tersebut adalah Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi III berinisial DRS, serta dua anggota lainnya berinisial GRF dan EA. Mereka diperiksa pada Agustus 2025 lalu setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.

 

Selain anggota legislatif, Tim Penyelidik juga telah memanggil dan memeriksa tiga pengusaha yang menjadi korban, serta tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, yakni Sekretaris DPRD Medan, Kepala Satpol PP Medan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan.

 

Namun ironisnya, hingga saat ini status hukum kasus tersebut belum juga dipublikasikan. Ketika dikonfirmasi kembali pada Sabtu (11/04/2026), Kasi Penkum Kejati Sumut saat ini, Rizaldi, SH, MH, hanya menjawab singkat dan belum bisa memberikan kepastian.

 

“Saya konfirmasi lagi nanti ke penyidiknya. Terimakasih,” jawab Rizaldi singkat.

Proses hukum yang berjalan cukup alot ini membuat publik menantikan kejelasan. Masyarakat berharap Kejati Sumut dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan mempublikasikan hasilnya secara transparan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penyidikan atau dihentikan, demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belawan di Titik Nadir: Darurat Moral di Tengah Kemiskinan Sistemik Terselubung Kejujuran dan Kesungguhan Para Pemegang Kebijakan

13 April 2026 - 16:11 WIB

14 Kajati di Mutasi Jaksa Agung, Termasuk Pergantian Jabatan Kajati Sumut

13 April 2026 - 14:43 WIB

FORMABEM Berbenah: Hadir Dengan Wajah Baru Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Belawan dan Medan Utara

10 April 2026 - 19:47 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Hadirkan Layanan SIM Keliling Hingga 5 April 2026

10 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Uncategorized