Menu

Mode Gelap
Medan Utara Darurat Keamanan, Ketum FORMABEM Terpilih Andi Ardianto, SH.,CPM. Desak Tindakan Nyata Aparat Penegak Hukum Praktisi Hukum (Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH,.MH), Minta Aparat Hukum Tegas Dan Serius Berikan Jaminan Keamanan di Wilayah Hukum Medan Utara 23 Puskesmas Akan di Perbaiki Oleh Pemko Medan: Ada 2 Kegiatan Dengan Objek Yang Sama Tapi Nilainya Berbeda POMAL TNI AL KODAERAL 1 Belawan Terus Memburu Tindak Kriminal Dan Sarang Narkoba SI JAGO MERAH MENGAMUK DI BELAWAN, SATU RUMAH DI PULAU SICANANG LUDES TERBAKAR Belawan: Lumbung Emas di Atas Tanah yang Dikhianati

Uncategorized

Satlantas Polrestabes Medan Hadirkan Layanan SIM Keliling Hingga 5 April 2026

badge-check


					Satlantas Polrestabes Medan Hadirkan Layanan SIM Keliling Hingga 5 April 2026 Perbesar

 

FORMABEMNEWS,  MEDAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin menghemat waktu tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

 

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @polrestabes.medan, layanan ini berlangsung selama periode 30 Maret hingga 5 April 2026. Menariknya, layanan tetap beroperasi di akhir pekan, termasuk hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, petugas disiagakan di beberapa titik strategis di Kota Medan:

– SIMLING I: Komplek MMTC (Khusus Sabtu pindah ke depan CIMB Niaga dan Lapangan Merdeka).

– SIMLING II: Depan CIMB Niaga Lapangan dan Lapangan Merdeka.

– SIMLING III: Komplek Asia Mega Mas (Khusus Sabtu pindah ke Plaza Medan Fair).

– SIMLING IV: Mall Pelayanan Publik.

– SIMLING V: Carrefour Padang Bulan (Khusus Minggu pindah ke Lapangan Merdeka).

 

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, diwajibkan untuk mengurus penerbitan baru secara langsung di kantor Satpas.

Adapun berkas yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:

1. KTP asli dan SIM yang masih berlaku.

2. Fotokopi KTP (3 lembar).

3. Fotokopi SIM (3 lembar).

4. Surat keterangan sehat.

5. Surat hasil tes psikologi.

Untuk memudahkan warga, di lokasi SIM Keliling juga tersedia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi yang disediakan oleh pihak ketiga hasil kerja sama dengan kepolisian, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan dalam satu lokasi.

 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut adalah rincian biaya perpanjangan:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan (sekitar Rp75.000) dan tes psikologi (sekitar Rp100.000). Besaran biaya tambahan ini dapat sedikit berbeda tergantung pada lokasi layanan.

 

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek masa aktif SIM mereka sebelum mendatangi gerai layanan guna memastikan proses perpanjangan berjalan lancar.

(MDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belawan di Titik Nadir: Darurat Moral di Tengah Kemiskinan Sistemik Terselubung Kejujuran dan Kesungguhan Para Pemegang Kebijakan

13 April 2026 - 16:11 WIB

14 Kajati di Mutasi Jaksa Agung, Termasuk Pergantian Jabatan Kajati Sumut

13 April 2026 - 14:43 WIB

Kasus Pungli Yang Melibatkan 4 Anggota DPRD Medan, Meyisakan Tanda Tanya Besar Kelanjutan nya

12 April 2026 - 17:11 WIB

FORMABEM Berbenah: Hadir Dengan Wajah Baru Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Belawan dan Medan Utara

10 April 2026 - 19:47 WIB

Trending di Uncategorized