
FORMABEMNEWS, MEDAN – PT United Rope kini menjadi sorotan tajam setelah melakukan tindakan yang dinilai sebagai bentuk penindasan sistematis terhadap 250 karyawannya. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, perusahaan ini tega melakukan PHK massal secara sepihak dengan kedok “Kerugian Perusahaan” yang hingga kini tidak memiliki bukti valid.

Bukan hanya memutus hubungan kerja, PT United Rope diduga melakukan perampasan hak pekerja dengan hanya menawarkan pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan undang-undang. Ironisnya lagi, pembayaran tersebut masih harus dicicil sebanyak tiga kali, sebuah kebijakan yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap dedikasi para pekerja.
Indikasi Kecurangan yang Terstruktur
Ketua Serikat Pekerja Muslim Indonesia (SPMI) secara keras menyebut PT United Rope telah melakukan “Permainan Kotor”. Kedok pailit yang diumbar manajemen dianggap sebagai kebohongan publik untuk menghindari tanggung jawab finansial kepada karyawannya.
“Ini bukan sekadar PHK, ini adalah akal-akalan perusahaan. Mereka berani menyebut perusahaan rugi atau pailit, namun ketika kami meminta transparansi hasil audit—baik audit internal maupun pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah—mereka bungkam. Ke mana transparansinya? Ini adalah bukti nyata adanya manipulasi besar-besaran untuk merampok hak karyawan,” tegas pihak SPMI.
Pekerja Pensiun pun Jadi Korban
Tindakan perusahaan dinilai semakin tidak manusiawi karena turut menyasar pekerja yang seharusnya sudah bisa menikmati masa pensiun dengan tenang. Alih-alih memberikan apresiasi atas pengabdian puluhan tahun, perusahaan justru memangkas hak mereka secara sepihak dengan formula 0,5 kali ketentuan.
Desakan Investigasi
Aksi sepihak ini memicu kemarahan massa dan mendesak otoritas terkait untuk berhenti berdiam diri. Para pekerja menuntut Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Walikota Medan, hingga Gubernur Sumatera Utara untuk segera:
1. Melakukan audit investigatif terhadap kondisi keuangan PT United Rope.
2. Menindak tegas manajemen perusahaan yang terbukti memanipulasi status keuangan demi memangkas hak buruh.
3. Memberikan sanksi berat bagi perusahaan yang mengabaikan regulasi ketenagakerjaan dan berlaku sewenang-wenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT United Rope memilih “Tutup Mulut” dan bersembunyi dari konfirmasi wartawan. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh perusahaan di balik topeng kepailitan tersebut.
(Red)









