PADAM nya ARUS LISTRIK. APAKAH KONSUMEN BERHAK DAPAT KOMPENSASI…?

Jawabannya: YA.
Hak tersebut diatur dalam Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
📜 Pasal 29 ayat (1) huruf e: “Konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.”

📌 Fakta penting: Pada blackout nasional 4 Agustus 2019, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp 840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Jawa.
💡 Bentuk kompensasi: ✔ Potongan tagihan listrik
✔ Tambahan token pelanggan prabayar
✔ Ganti rugi sesuai ketentuan tertentu
📍Dasar hukum: • UU No. 30 Tahun 2009
• Permen ESDM No. 27 Tahun 2017
Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas: ✅ layanan listrik yang andal
✅ perbaikan gangguan
✅ kompensasi bila terjadi kelalaian
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke OMBUDSMAN Sumut/Provinsi Yang Terdampak.
(Red)









