PADAM nya ARUS LISTRIK. APAKAH KONSUMEN BERHAK DAPAT KOMPENSASI…?

Jawabannya: YA.
Hak tersebut diatur dalam Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
π Pasal 29 ayat (1) huruf e: βKonsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.β

π Fakta penting: Pada blackout nasional 4 Agustus 2019, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp 840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Jawa.
π‘ Bentuk kompensasi: β Potongan tagihan listrik
β Tambahan token pelanggan prabayar
β Ganti rugi sesuai ketentuan tertentu
πDasar hukum: β’ UU No. 30 Tahun 2009
β’ Permen ESDM No. 27 Tahun 2017
Masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas: β layanan listrik yang andal
β perbaikan gangguan
β kompensasi bila terjadi kelalaian
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan bisa membuat laporan ke OMBUDSMAN Sumut/Provinsi Yang Terdampak.
(Red)









