FORMABEMNEWS.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru, di mana wajib pajak tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan, namun belum balik nama. Jadi, gak perlu lagi repot cari pemilik lama!
Cukup bawa:
– KTP pemilik sekarang
– STNK asli
– Isi & tanda tangan surat pernyataan

Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebut kebijakan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran bayar pajak.
Bahkan, warga yang sudah mencoba mengaku prosesnya cepat, hanya sekitar 5 menit!
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 April 2026 dan bisa dilakukan di seluruh Samsat di Sumut, termasuk di Samsat Medan Utara.
(Red)









